Padahal sudah sangat jelas dalam KUHP Pasal 232 Ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Menurut Arif Rahman, Assisten l Koordinator Umum LSM Kompas, untuk membangun menara telekomunikasi di Kota Cimahi, tidak perlu mengurus ijin. Terbukti selama ini pengusaha telekomunikasi hanya cukup berkoordinasi sudah bisa melakukan pembangunan sampai selesai.Bukan tanpa alasan, para pengusaha merasa kesulitan mengurus ijin pembangunan menara telekomunikasi yang dinilai ribet dan banyak memakan banyak biaya, alias mahal.
"Para pengusaha beralasan kenapa tetap melanjutkan pembangunannya, karena sudah berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Oknum ajudan." Sebut Arif, diunggahan channel Youtube milik LSM Kompas, Jumat (30/10/20).
Dirinya menduga, perbuatan ini sudah berlangsung lama terjadi di Kota Cimahi, sehingga para pengusaha tidak merasa jera melanggar aturan walau lahan pembangunannnya sudah disegel pihak terkait. [AGUN/ink20]