NYARINK.com, -- Ketua Umum PWOIN Feri Rusdiono mengecam keras atas pemukulan terhadap anggota wartawan oleh oknum anggota partai Beringin Provinsi NTT
Feri menilai tindakan oknum anggota partai Beringin yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugasnya tidak bisa dibiarkan.
“DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri.
Diebutkannya, didalam UU PERS nomor 40 tahun 1999 sudah dijelaskan bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang telah diatur dalam KUHP.
Dirinya menghimbau agar tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus dihentikan.
Karena perwarta dalam melakukan tugasnya, dilindungi UU PERS nomor 40 tahun 1999. Jadi anggota PWOI Nusantara berada akan selalu mendapat perlindungan dari organisasinya.
“Saya juga kaget saat lihat grup wa dan langsung memerintahkan Ketua PWO NTT bung Jhon agar memonitor dan mengawal ketat kasus ini," katanya.
Ia menegaskan DPP PWOI Nusantara akan memonitor, mengawal dan meminta para penegak hukum Polri NTT memproses secara hukum jika memang kejadian yang menimpa anggota wartawannya dilakukan anggota oknum Partai Beringin
"Jika Perlu ranah ini akan saya bawa ke Mabes Polri," tandasnya.
[Bd20/ink20]