NYARINK.COM, -- Pengguna akun tiktok @kenwilboy yang bernama lengkap Kenneth William telah ditangkap aparat kepolisian usai membuat konten video yang menghina masjid. Menurut laporan, Kenneth menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan, dan dia menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut.
Dijelaskan oleh salah satu staf KKBH Persis, Zamzam Aqbil, bahwa suara yang disebut aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi TikTok, sambil mengatakan bahwa orang yang memutar musik di masjid adalah orang yang ‘gak ada akhlak.’
“Video yang diunggah akun media sosialnya merupakan berita bohong (hoaks), ia melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid”, ujar Zamzam, Ahad (4/10/2020).
Selang beberapa jam kemudian ia mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video dia yang pertama adalah mengedukasi, padahal pada kenyataannya video nya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.
Kenneth tertangkap ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku.
“Semula ditanya oleh security pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya”, terang Zamzam.
Usai ditangkap, Kenneth akhirnya meminta maaf atas video konten tiktok-nya yang menyinggung masjid.
“Saya Kenneth William, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis, dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di tiktok kemarin, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Kenneth, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, dengan menggunakan baju tahanan, Senin (5/10/2020).
Kenneth yang saat ini berstatus sebagai tahanan, mengaku khilaf atas konten video tiktok yang diunggahnya kemarin. Ia menegaskan tidak ada yang menyuruhnya untuk membuat konten tersebut.
“Saya cuman khilaf, iseng, maaf. Enggak ada (yang nyuruh), sama sekali enggak. Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa,” ucapnya.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diwaktu dan tempat yang sama mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada Kenneth, ia menyimpulkan motif pelaku hanya untuk menambahkan followers pada akun media sosial pelaku.
“Motifnya hanya untuk tambah followers. Dia memang sudah merencanakan pembuatan konten video tersebut,” kata Ulung.
Ulung mengatakan latarbelakang musik DJ, yang ada dalam video yang di buat pelaku juga telah terbukti hasil editan. Dalam kasus ini penyidik kepolisian terapkan pasal ITE terhadap pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai salah satu mahasiswa di Kota Bandung.
“Yang kita terapkan yakni pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” pungkasnya.
Sumber : [persis.or.id] Foto : [suara]