Menu Atas

Pembangunan Pendopo Desa Bantan Sari Mangkrak

Mang Nyarink
| Oktober 14, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T23:29:05Z


Bengkalis,--Pekerjaan Bangunan Pendopo Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, membangun diatas tanah yang belum di hibahkan masyarakat.

Menurut data yang dihimpun nyarink.com,  Pembangunan Pendopo Desa tersebut sudah sejak tahun 2017, dan sempat terhenti. Dan dilanjutkan pada tahun 2019, silpa tahun 2020.

Namun sampai saat ini, pembangunan tersebut masih belum bisa melaksanakan pembangunan. Sebab pihak Kelurahan belum bisa menunjukan surat hibah tanah dari pemilik ke pemerintah setempat.

"Padagal barang bangunan sudah mulai masuk, namun pemilik tanah minta tunjukan surat hibahnya." Terang TPK dan T Sabirin, yang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan.

Diakui TPK dan T. Sabirin, belum bisa  menunjukan surat tersebut. Namun menurut keterangan perangkat desa, surat hibah itu sudah ada di kantor desa. Tetapi Setelah di cari memang tidak ditemukan.

Sementara, Kades Bantan Sari, Sulaini, mengatakan sudah mencoba menghubungi pemilik tanah dengan maksud untuk diajak berunding secara kekeluargaan.

Sebenarnya pekerjaan pendopo sudah bisa selesai pada pertengahan tahun 2020 ini, namun kata Sulaini, jadi terhambat oleh surat hibah tanah tersebut.

Selain itu, dari beberapa info yang didapat ada yang aneh dari pekerjaan tersebut. Seperti, tanpa ada SPKM Surat Perintah Mulai Kerja (SPKM) sebagai rekanan agar bisa melakukan pekerjaan tersebut. 

Belum lagi, setelah gagal di kerjakan tidak ada sangsi pengembalian uang pembelian barang yang tidak utuh.

"Bahan telah dibelanjakan sebesar Rp. 30 juta. Tapi kami hanya dapat ganti sebesar Rp. 29 juta dari PPK," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Fortaran Kabupaten Bengkalis, Edi Suparno menduga pekerjaan pembangunan Pedopo di Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan, ada indikasi KKN.

Seharusnya sebelum dibangun, di kerjakan kepemilikan tanahnya harus jelas dulu statusnya. Edi menghimbau kepada Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Bengkalis serta pihak penegak hukum setempat untuk menindak lanjuti polemik pelaksanaan Pembanguna ini. [ink20]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Pendopo Desa Bantan Sari Mangkrak
DomaiNesia

Trending Now