NYARINK.COM, Cimahi, -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara sah mengetok palu RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), menyulut para buruh diseluruh penjuru Indonesia untuk melakukan penolakan, tidak terkecuali buruh di Kota Cimahi.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui RUU tersebut ditolak karena tidak ada keberpihakan kepada kaum buruh. Untuk itu para buruh yang ada di Kota Cimahi secara serentak melakukan aksi turun ke jalan menuntut agar RUU tersebut untuk segera dicabut.
Menurut Rahayu, Koordinator lapangan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), pemerintah tidak sekali berpihak kepada buruh. Aksi ini baru awal, nanti akan lebih banyak lagi yang akan ikut melakukan aksi.
"Kami akan menunggu hasil aksi yang sekarang dilakukan, kalau aksi ini masih tidak ada hasil yang kita harapkan, mungkin akan ada aksi-aksi yang lebih besar dari hari ini" tegas Rahayu, dilokasi aksi, di depan PT Kahatek Gempol, Kelurahan Melong, Kota Cimahi. Selasa (06/09/20.
Hal senada juga disampaikan Folrezzy, perwakilan mahasiswa yang ikut mengawal aksi, pihaknya menegaskan agar RUU Cipta Kerja untuk ditolak. Karena menurutnya RUU ini sangat merugikan para kerja dan petani.
"Pemerintah harusnya punya itikad baik dengan mencabut kembali RUU ini. Mungkin aksi ini akan terus dilakukan sampai ditolak," tandas Folrezzy.Ia berharap tidak ada lagi intimidasi terhadap buruh dengan disahkannya RUU ini. [AG/ink20]