NYARINK.COM, Pekanbaru,--Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Anotona Nazara, bereaksi keras terkait adanya perbedaan izin Pasar Malam di Kampar.
Ia yang juga sebagai anggota DPRD Komisi II menjelaskan, sebenarnya Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti pasar malam mestinya diberikan ijin untuk beropreasi.
Asalkan harus mengikuti Protokol Kesehatan. Mereka diharuskan meyediakan tempat mencuci tangan, thermogan atau pengecekan suhu tubuh, dan menghimbau kepada pengelolanya untuk selalu memakai masker.
"Karena itu akan membantu perekonomian masyarakt sekitar. Wajar saja, karena disatu sisi perekonomian masyarakat sekitar juga harus berjalan." Ungkapnya.
Situasi pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap keberlangsungan UKM, salah satunya yang merasakan Nyimas Dalila Utama, Owner yang bergerak dibidang usaha aneka taman hiburan anak-anak dan dewasa, PANDAWA 2.
Berdasarkan hasil survey sebanyak 96 Persen pelaku usaha UKM khususnya bazar dan hiburan malam keliling seperti sangat merasakan dampaknya.
Dampak tersebut, sudah dirasakannya sejak 6 Bulan terakhir. "Kami "Lumpuh Total, tidak bisa menghidupi kebutuhan hidup. Kedepannya, kami menginginkan usaha kami diberi ijin, supaya bisa berjalan kembali." Harap Nyimas Dalila.
Nyimas menyebutkan, dirinya menaungi kurang lebih 150 orang karyawan dari 3 unit pasar malam yang dipimpinnya. Namun sekarang ssbagian karyawannya terpaksa harus dirumahkan.
"Kami sudah tidak mampu lagi untuk memberikan makan karyawan kami yang 90 orang. Karena kamai sudah tidak ada penghasilan." Tuturnya.
Padahal pihaknya sudah kesana kemari meminta ijin agar pasar malam bisa beroperasi kembali. Namun katanya, sejauh ini belum mendapatkan solusi atau petunjuk dari pihak manapun.
Ia berharap, usahanya diberikan ijin seperti mall dan pasar tradisional untuk mempekerjakan kembali karyawannya yang sekarang dirumahkan. [RAP/ink20]