Nyarink, -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan aktivitas peribadatan dilakukan di lingkungan permukiman saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung
BERITA TERKAIT Ketua DPRD DKI Berharap Bansos Tahap 7 Tepat Sasaran Wagub DKI: Perusahaan Jangan Hanya Mikir Untung, Ini Soal Nyawa! Restoran Bogor Diprediksi Ramai Pengunjung, Imbas DKI Larang Makan Di Tempat Begitu penjelasan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (18/9). "Yang terhormat saudara kami warga DKI Jakarta. Untuk jumatan hari ini hanya dapat dilaksanakan di masjid dalam lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat," tulis orang nomor dua di Jakarta itu.
"Dengan maksimal kapasitas 50 persen. Terima kasih sudah menjalankan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun)," sambung pria yang karib disapa Ariza itu. Sementara untuk tempat peribadatan yang berskala luas, dalam hal ini Masjid Raya, untuk sementara waktu akan ditutup kembali.
Senada itu, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla juga telah mengimbau pengurus masjid di DKI Jakarta tidak menyelenggarakan shalat Jumat seiring dengan pengetatan kembali PSBB. "Agar DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan takmir masjid meminimalisasi atau menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jemaah, termasuk Shalat Jumat sampai (pengetatan) PSBB dicabut kembali," ungkap Kalla dalam dalam surat edaran resmi DMI. [rmol]