Jakarta - Kasus pelecehan penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berujung ke ranah hukum. PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyedia layanan telah menghubungi penumpang yang menjadi korban.
Sebelumnya, penumpang bersangkutan melalui media sosial menceritakan kejadian pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oknum petugas layanan medis PT Kimia Farma Diagnostika kepada dirinya saat melakukan rapid test.
"PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut. PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi," ujar Adil Fadilah Bulqini dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
Sebagai informasi, PT Kimia Farma Diagnostika adalah anak perusahaan dari PT Kimia Farma Apotek. Sedangkan Kimia Farma Apotek adalah anak usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk, BUMN sektor farmasi.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara sangat menyesalkan adanya informasi ini. Agus Haryadi menuturkan dukungan diberikan kepada seluruh pihak termasuk keperluan untuk pengecekan CCTV dan lainnya.
"Kami sangat memberikan perhatian penuh terhadap adanya informasi ini. Kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak termasuk sudah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai hal ini.
"PT Angkasa Pura II sangat berharap hal ini tidak berulang kembali. Bersama-sama, PT Angkasa Pura II dan stakeholder harus menjaga reputasi Bandara Soekarno-Hatta," jelas Agus Haryadi.
Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Seorang wanita berinisial LHI viral di media sosial karena mengalami dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. LHI membagikan cerita melalui akun Twitter-nya. [detik.com]