nyarink,--Keeksotisan dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak asing. Tidak mengherankan jika begitu banyak negara asing yang ingin mencoba mengambil kekayaan Ibu Pertiwi dengan cara menerobos batas wilayah kedaulatan NKRI secara ilegal.
Salah satunyaa dalah dari Negeri Vietnam. Berdasarkan siaran resmi TNI AL yang didapat pada Minggu 20 September 2020, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Usman Harun 359, baru saja menangkap dua kapal berbendera Vietnam.
Ini bukan kali pertama kapal-kapal dari negara beraliaran komunis itu menerobos wilayah laut Indonesia, untuk mencuri ikan . Tercatat sudah sebanyak tujuh kali Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam yang selalu mencuri ikan di Perairan Laut Natuna Utara.
Penangkapan kapal Vietnam bermula ketika KRI Usman Harun (USH) 359, sedang melaksanakan patroli rutin. Ini dilakukan guna dalam upaya penegakan hukum dan kedaulatan di Perairan Laut Natuna Utara, di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gusus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).
Saat melakukan patroli, KRI USH 359 mendeteksi adanya dua kontak KIA pada pukul 12.55. Kapal itu diketahui sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring, tapi setelah didekati, kapal itu berusaha melarikan diri dan membuang jaring ke laut.
Kapal Vietnam berusaha melarikan diri dari kapal berjenis korvet yang memiliki empat mesin MAN B&W atau Ruston diesel engine. Mesin pendorong ini, mampu membuat KRI USH 359 melaju secepat 56 kilometer per jam.
Komandan KRI Usman Harun 359, Kolonel Laut Binsar Alfret Syaiful Sitorus meminta kepada kapal Vietnam untuk segera berhenti. Tapi KIA itu sempat tidak mengikuti arahan, hingga akhirnya menyerah dan berhenti.
Selanjutnya, KRI USH 359 menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) atau perahu karet, yang berisikan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) guna melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa KIA Vietnam itu memiliki nomor lambung BV5075TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 10 orang. Ini adalah kapal Vietnam pertama yang berhasil ditangkap KRI USH.
Tidak memerlukan waktu lama, KRI USH 359 kembali menangkap kapal kedua yang dengan nomor lambung BV92658TS. Di kapal kedua ini, hanya terdapat 3 orang ABK. Kedua kapal ini diduga melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.
“TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K.
Rasyid juga mengungkapkan bahwa ilegal fishing masih sering terjadi, khususnya di Natuna. Jadi penangkapan KIA ini adalah bentuk tanggung jawab Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa.
Meski masih berada di tengah pendemi COVID-19, tentu bukan menjadi alasan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I. Lalu, kedua kapal Vietnam tertangkap selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [*/ink20]