Tanda-tanda yang terlihat jelas bahwa perangkat kalian termasuk barang ilegal antara lain tidak bisa menerima sinyal dari operator seluler, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card di dalamnya.
"Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," ujar pemerintah dalam pernyataan resminya.
tu artinya, bila kalian ingin membeli handphone, komputer genggam atau tablet, ada baiknya menguji dulu apakah perangkat tersebut dapat menerima sinyal operator seluler atau tidak.
Selain itu, mengecek nomor IMEI perangkat yang tertera di kemasan penjualan, bisa dilakukan. Cara cek IMEI ini, kalian bisa mengunjungi di situs imei.kemenperin.go.id.
Sebagai catatan, aturan IMEI ini menyasar nomor IMEI ilegal yang terdapat di perangkat telekomunikasi jenis Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Adapun ponsel ilegal ini tidak bisa mendapatkan sinyal terhitung sejak Selasa, (15/9/2020) hingga seterusnya. Sementara itu, perangkat yang sudah aktif digunakan, seperti sudah menggunakan SIM card lokal, maka itu lolos dari jeratan aturan IMEI.
Diberitakan sebelumnya, aturan IMEI yang sudah berjalan 18 April lalu, masih belum efektif memberantas peredaran ponsel BM karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal tersebut belum optimal.
Kebijakan tersebut akhirnya resmi berlaku per 15 September 2020, di mana pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama enam bulan sejak 18 Oktober 2019. [sumber :inet.detik.com]