CIVITAS Akademika Universitas Indonesia (UI) meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi dari Anggota DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf. Hal ini terkait dugaan fitnah dan character assassisnation yang dilakukan Muzzammil terhadap UI.
Desakan ini berdasarkan surat resmi dari 12 perwakilan pengajar UI yang disampaikan kepada Rektor UI Ari Kuncoro. Tuntutan ini menyusul paparan Al Muzzammil Yusuf berupa video bertajuk Kupas Tuntas: Pakta Integritas UI dan Pendidikan Sexual Consent.
"Civitas Akademika UI juga telah mengajukan surat kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pimpinan Fraksi PKS di DPR agar Al Muzzammil Yusuf diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat,” kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso, dilansir Mediaindonesia.com, Minggu (20/9).
Surat ini dibuat 12 perwakilan dari sejumlah fakultas seperti Dr. Reni Suwarso, Ir. Wahyuni Pudjiastuti dan Nuri Suseno asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Wilman Dahlan Mansoer dari Fakultas Psikologi, Dr. Rouli Anita Velentina, Kris Wijoyo Soepandji MPP, Dr. Agus Brotosusilo dan Dr. Yoni Agus Setyono dari Fakultas Hukum, Dr. Heriyanti O Untoro dan Dr. Tuty Nur Mutia dari Fakultas Ilmu Budaya, Dr. Rr Dwinanti Rika Marthanty asal Fakultas Teknologi, serta Dra. Agnes Sri Poerbasari MA dari MPKT.
Selain itu, Rektor UI juga diminta melaporkan Al Muzzammil Yusuf ke kepolisian atas konten videonya itu. Landasannya Al Muzzammil Yusuf diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.9 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dalam video Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia dan Pendidikan Sexual Consent dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf yang mengatakan bahwa UI mengajarkan kepada mahasiswa serta mahasiswi baru pendidikan consensual sex, seks dengan persetujuan antara mahasiswa dan mahasiswi," tandasnya.
Al Muzzammil Yusuf juga mengatakan seks yang dianggap tanpa kekerasan yaitu consensual sex atau dengan persetujuan, dengan kesadaran, dianggap itu hal yang sehat yang sah.
"Saya kira ini sangat tidak patut untuk dikembangkan diajarkan kepada mahasiswa kita di mana pun berada di Indonesia ini," kutipan Al Muzzammil Yusuf yang dinilai mencoreng nama baik UI.
"Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan pendidikan consensual sex antara mahasiswa juga mahasiswi. Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan mengenai consensual sex barat," tegas Reni
Untuk itu, UI harus mengambil sikap tegas terhadap tindakan pencemaran nama baik UI yang melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Pengajaran mengenai kekerasan seksual yang disampaikan UI harus ditegaskan kepada masyarakat Indonesia disebabkan beberapa hal. Pertama, kekerasan seksual dalam hukum internasional dikategorikan sebagai serious crimes, Pasal 7 ayat 1g Rome Statute of the International Criminal Court. Pengajaran mengenai kekerasan seksual yang dilakukan UI adalah dalam rangka menjalankan amanat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayan," ujarnya.
Ketiga, pengajaran mengenai kekerasan seksual yang dilakukan UI kepada para mahasiswa baru telah mengindahkan hukum dan budaya masyarakat Indonesia. Istilah kekerasan seksual dipergunakan dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan (KDRT).
"UI sepatutnya tidak membiarkan penyebar-luasan opini yang menyesatkan masyarakat. UI harus selalu bertindak dan bekerja mencerdaskan bangsa. Kami percaya bahwa Rektor sebagai pimpinan UI satu perahu dengan kami dalam pemikiran ini. Semoga kita bisa mempertahankan nama baik Universitas Indonesia," pungkasnya.