Jakarta, -- Pemerintah memastikan rapat pleno pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 digelar KPU secara tertutup. Rapat pleno akan dilaksanakan 23 September 2020.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat koordinasi virtual bersama penyelenggara pemilu di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Mahfud mengatakan hasil penetapan paslon akan diumumkan lewat situs KPU atau dipasang di papan pengumuman di kantor KPU di daerah.
"Pengumuman paslon yang memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 besok akan dilakulan melalui rapat tertutup oleh KPU masing-masing daerah. Hanya diumumkan melalui website dan ditempelkan di papan pengumuman di kantor KPU," kata Mahfud, seperti dilansir dalam laman online inews.id.
Sementara itu untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan 24 September 2020. Mahfud menjelaskan dalam acara pengundian nomor urut, KPU hanya mengundang paslon dan ketua tim pemenangan saja.
"Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi ini kepada perwakilan daerahnya masing-masing," katanya.
Selanjutnya, Mahfud memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 akan diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya pemerintah berharap PKPU tersebut dapat rampung sebelum masuk ke tahapan kampanye.
"Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 akan diselesaikan dalam waktu cepat dan diharapkan sebelum 26 September 2020. Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 antara lain mempertimbangkan arak-arakan. Kemudian mengatur kerumunan pada pelaksanaan rapat umum yang dilakukan langsung," ucapnya.[inews]