Jakarta, -- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota sempat menimbulkan pro kontra. Sisi kontra bahkan terdengar dari para menteri kabinet kerja dari sejumlah respons yang dilayangkan atas kebijakan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memberi penekanan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dilakukan dengan matang dan tak terburu-buru. Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan tema laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui video conference.
"Baik itu manajemen intervensi yang dalam skala lokal maupun skala komunitas, sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten," katanya.
Jokowi bilang, untuk menyelesaikan masalah yang tengah terjadi saat ini harus berdasarkan data. Menurutnya hal itu akan lebih efektif.
"Kalau kita bekerja berdasarkan data langkah-langkah intervensinya akan lebih efektif, dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberi pernyataan kontradiktif terhadap PSBB yang akan diterapkan kembali oleh Pemprov DKI. Airlangga tidak setuju jika PSBB dilakukan secara penuh apalagi imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang kembali mengacu ke aturan seperti PSBB pertama.
"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah dan 50% di kantor," ujar Airlangga.
Airlangga kemudian memberikan penjelasan, bahwa PSBB sendiri sejatinya tak pernah dihentikan. Airlangga menekankan, perlu adanya koordinasi sebelum mengambil keputusan.
"Kita perlu koordinasi untuk pengambilan keputusan apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal dan terutamanya untuk kesehatan masyarakat. Tertentu data-data perlu disinkronkan," ujarnya.
Airlangga juga menegaskan segala kebijakan yang diambil seharusnya sudah dikoordinasikan terlebih dahulu. Seperti diketahui Anies mengumumkan rencana itu pada 9 September 2020 malam, kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 keluar setelahnya.
"Tentu yang disampaikan ke publik harus dalam bentuk hal yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya. Oleh karena itu kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemerintahan daerah Jabodetabek, jadi Gubernur Banten, Gubernur DKI, dan Gubernur Jawa Barat untuk mensinkronkan langkah-langkah yang harus dilaksanakan," jelas dia. [detik.com]