Ada perbedaan pula pada beberapa aturan antara PSBB saat ini dengan PSBB sebelumnya, termasuk aturan keluar masuk Jakarta. Seperti apa aturan bagi penumpang transportasi publik keluar masuk Jakarta selama PSBB diperketat?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan selama PSBB diperketat ini tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.
Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).
Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 untuk transportasi darat, No 12 untuk transportasi laut, No 13 untuk transportasi udara, dan No 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.
Operator juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” kata Adita.
Jakarta juga tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies hanya ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta.
“Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).[sumber : dtk]