Menu Atas

Lelang Puluhan Mobil, Avanza 2011 Seharga Rp 44 Juta oleh Pemkot Cimahi

Admin
| September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-03T16:29:33Z

CIMAHI - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Cimahi bakal melelang 43 kendaraan roda empat berplat merah. Lelang akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Lelang tahap pertama direncanakan pada 7 September mendatang untuk 20 unit kendaraan dari berbagai jenis. Kemudian tahap kedua pada 14 September untuk 23 unit kendaraan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, lelang Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dilakukan secara daring, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kami sudah dapat jadwalnya dari KPKNL, yakni pada 7 dan 14 September," terang Ira.

Peserta yang ingin mendapatkan kendaraan plat merah tinggal mendaftar melalui laman tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar dana pangkal 50 persen dari harga aset. Pelunasan pembayaran melalui KPKNL, lalu pengambilan kendaraan di Pemkot Cimahi.

"Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan," jelas Ira.

Dia mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Namun, untuk nilai lelang per kendaraan akan berbeda-beda harganya, tergantung dari kondisi, jenis, dan tahun pembuatan kendaraan.

Ia mencontohkan, Toyota Avanza keluaran tahun 2011 yang memiliki nilai limit atau minimal penawaran Rp 44.124.000.

Kemudian Suzuki Escudo keluaran tahun 2001 yang memiliki nilai limit Rp 34.192.800. "Jadi kalau ingin menang lelang harus menawar lebih dari nilai limit," ucap Ira.

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun, sesuai batas pengajuan minimal pelelangan.

Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran bahan bakar, dan asuransi.

"Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia tujuh tahun dihapuskan," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lelang Puluhan Mobil, Avanza 2011 Seharga Rp 44 Juta oleh Pemkot Cimahi
DomaiNesia

Trending Now