JAKARTA, -- KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 telah menuai gaduh masyarakat jasa konstruksi Se-Indonesia, pasalnya kewenangan PUPR dalam menerbitkan Kepmen 1410 dianggap cacat hukum.
Hal tersebut dituturkan oleh ketua umum AKLINDO Andi Amir Hursy yang dengan tegas mengatakan bahwa KEPMEN PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 PUPR cacat hukum !!!
Untuk itu pada tanggal 14 September 2020 kemarin, kami telah melayangkan surat tuntutan pembatalan KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 Asosiasi badan usaha .....terakreditasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Dan terhitung 90 hari dari surat kami tersebut apabila tidak dikabulkan. Maka sudah cukup waktu bagi kami untuk menyampaikan gugatannya ke pengadilan (PTUN -red), Ujarnya Jumat 18/09/20 di Jakarta.
Lebih lanjut, ketua umum AKLINDO mengatakan bahwa prihal tersebut dikarenakan asosiasi jasa konstruksi (Asjakon -red) berpegang teguh pada pakta hukum yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan ; Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2 (dua) tahun, bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan, tambahnya.
Jadi sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017, jelasnya.
Adapun, atas rilis PUPR 2 tertanggal 17 September 2020 SP.BIRKOM/IX/2020/387 dengan judul "Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan"
"Bahwa hal tersebut berbeda realitas, dan bahkan dilapangan telah muncul polemik baru", bebernya
Hal itu terungkap melalui surat LPJKN No. 1335-UM/LPJK-N/IX/2020 tanggal 18 September 2020, Prihal ; Laporan atas penolakan POKJA terhadap SBU/SKA/SKTK Anggota Asosiasi yang Tidak Terakreditasi, ungkapnya.
Dikatakan dalam Point satu, Bahwa setelah terbitnya surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi dan Rantai Pasok yang telah terakreditasi.
Pengurus LPJK Nasional menerima pengaduan bahwa telah terjadi penolakan dari POKJA Pengadaan Jasa konstruksi terhadap SBU/SKA/SKTK dari anggota asosiasi yang tidak lulus akreditasi sebagaimana lampiran surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan;
Selanjutnya, surat tersebut telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang ditembuskan serta disampaikan kepada ; 1. Dewan Pengawas LPJK Nasional; 2. Ketua LPJK Provinsi Seluruh Indonesia; 3. Ketua Asosiasi Perusahaan; 4. Ketua Asosiasi Profesi;
Maka untuk itu, Ketua Umum AKLINDO meminta Bapak Menteri PUPR dapat melihat secara JERNIH, ARIF dan BIJAKSANA atas dampak yang ditimbulkan kepmen tersebut terhadap masyarakat jasa konstruksi ditengah pandemi dan keperihatinan bangsa ini, pintanya
Adapun, tentunya Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi, dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Bapak Menteri. Pungkas Andi Amir Hursy. [TT/ink20]