Menu Atas

Dua Pekan Lakukan Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Bandung Jaring 351 Pelanggar

Admin
| September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T15:28:55Z


Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sejumlah pelanggaran selama dua pekan menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Setidaknya ada 351 pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasakan Setiadi mengatakan, dalam kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di 173 titik tersebut, ada sebanyak 287 kasus pelanggar yang dilakukan perorangan dan 64 kasus pelanggar badan usaha. 

"Dari total 173 titik patroli ini, kita melakukan sebanyak 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian aktivitas bagi badan usaha," kata Rasdian pada Rabu (23/9/2020).

Secara rinci, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi. Diantaranya taman sebanyak 38 tindakan, pasar sebanyak 30 tindakan, mall dan toko modern sebanyak 38 tindakan, rumah makan atau cafe sebanyak 22 tindakan serta tempat hiburan sebanyak 44 tindakan. 

"Sejumlah sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, penahan KTP sampai penghentian operasi. Dari sejumlah yang dikenai sanksi penahanan KTP, sudah ditindaklanjuti ke sanksi berat, yaitu pengenaan sanksi administrasi dengan total Rp7 juta," ujar dia. 

Rasdian berharap, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar sejak 4 hingga 17 September tersebut, dapat menekan angka pelanggaran dalam kegiatan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke depan. 

"Karena kita pastikan, tidak ada lagi sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Akan tetapi akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwal) AKB," tandasnya.  [AG/ink20]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pekan Lakukan Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Bandung Jaring 351 Pelanggar
DomaiNesia

Trending Now