Kab. Bandung, -- Menjamurnya rentenir atau yang sekarang lebih dikenal 'bank emok' di wilayah Kabupaten Bandung, menjadi sorotan serius Pemerintah setempat.
Untuk mengatasi masalah rentenir atau bank-bank sejenisnya, Pemerintah setempat akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan upaya lainnya.
“Kita bersama DPRD sedang membahas mengenai Perda untuk menangani permasalahan pencegahan rentenir, termasuk berkaitan dengan bank emok,” terang, Bupati Bandung H Dadang M Naser. Saat dihubungi. Senin (28/09/20).
Dadang meminta, agar tak segan memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman bunga-berbunga.
Untuk mencegah menjamurnya bank emok, diwilayah Pemkab Bandung maka harus dilakuan tindakan preventif, yaitu dengan diberikan kemudahan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja.
Selain itu, disiapkan pula pinjaman ke BJB berupa Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) yang bisa di pusatkan di mesjid mesjid. “Nah tinggal pola pendekatan kerjasama dan manajemennya. Jadi di mesjid boleh melakukan pendekan pinjaman kepada masyarakat yang terdesak,” ucap Dadang.
Namun yang jadi masalah, katanya dadang, kaitan mental masyarakat atau nasabah yang perlu diperbaiki bila diberi pinjaman bank pemerintah.
“Kalau dikejar kejar bank emok mereka bayar, mereka pinjam sana pinjam sini, kalau ke bank pemerintah susah. Itu yang jadi maslah, apalagi ke Bumdes tidak bayar, ini karena mental, jadi harus diperbaiki dulu mentalnya, kata Dadang, sambil berseloroh.
Selain dipersiapan kemudahan pinjaman ke bank pemerintah, Pemkab Bandung juga memberikan solusi lain. Berupa slogan atau ajakan agar masyarakat tidak tergiur dengan rentenir.
“Ada percontohan dibeberapa tempat, seperti di Desa Mekarsari Pasirjambu, dengan anti rentenir, masyarakat menolak kehadiran bank emok, serta Desa Alam Endah. Saya juga minta di desa desa, tolong bikin spanduk tolak bank emok, tolak kehadiran rentenir,” kata Dadang.
Dadang mensinyalir, adanya rentenir berwajah koperasi dan rentenir berwajah bank emok. “Ini kita analisa, bunga berbunga rakyat sampai rumahnya disita, kan tidak manusiawi. Itu bahayanya rentenir,” tutur Dadang.
Sementara itu dalam mencegah keberadaan bank emok di Kabupaten Bandung, PT BPR Kerta Raharja telah menyiapkan program bantuan bagi masyarakat korban bank emok.
Untuk program tersebut Bank milik Pemkab Bandung ini telah mengucurkan anggaran sedikinya Rp 2 miliar.
“Dana itu berasal dari internal BPR Kerta Raharja dan sudah disalurkan untuk membantu masyarakat korban bank emok,” kata Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja H. Moch Soleh Pios, di Soreang.
Bantuan tersebut, kata Soleh Pios, berupa pemberian modal kepada masyarakat dengan bunga kecil.
Saat ini, tutur dia, program pencegahan dan penaggulangan korban bank emok masih terus berjalan, meski Perda inisiatif anti rentenir masih belum keluar.
“Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Rentenir saat ini masih digodok di DPRD Kabupaten Bandung. Meski belum keluar perdanya tapi program masih terus berjalan. Ini komitmen BPR Kerta Raharja untuk membantu masyarakat korban bank emok,” ujar Pios.
BPR Kerta Raharja, ujar dia, sudah menyiapkan dana senilai Rp5 miliar. Dana tersebut belum termasuk dana penyertaan modal yang akan dikucurkan oleh Pemkab Bandung senilai Rp 10 miliar.
“Dana Rp 5 miliar dari internal nantinya akan disalurkan secara bertahap untuk kredit ringan masyarakat dengan bunga yang cukup rendah,” kata dia. [AG/ink20]