Menu Atas

COVID-19 DKI Ungkap Sebaran Kasus di Kementerian, Kemenkes Tertinggi

Mang Nyarink
| September 17, 2020 WIB Last Updated 2020-09-17T12:41:34Z


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap data sejumlah klaster Corona di kantor kementerian dan lembaga instansi pemerintah. Hasilnya, Kementerian Kesehatan RI memiliki jumlah kasus Corona tertinggi.

Dihimpun dari situs corona.jakarta.go.id, di Kementerian Kesehatan tercatat ada 139 kasus positif Corona. Angka ini terpaut cukup jauh dengan peringkat kedua, yakni Kementerian Perhubungan dengan 90 kasus.

Klaster tertinggi berikutnya adalah Bandan Litbangkes Kemenkes, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Masing-masing terdata memiliki 49 kasus, 42 kasus, dan 35 kasus.

Data ini dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta per 7 September 2020. Berikut ini urutan sebaran kasus Corona di kementerian dan instansi pemerintah:

Kementerian Kesehatan = 139 kasus Corona

Kementerian Perhubungan = 90 kasus Corona

Badan Litbangkes Kemenkes RI = 49 kasus Corona

Kementerian Keuangan = 42 kasus Corona

Kementerian Hukum dan HAM = 35 kasus Corona

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif = 33 kasus Corona

Kementerian Pertahanan = 33 kasus Corona

Kementerian Pemuda dan Olahraga = 28 kasus Corona

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan = 25 kasus Corona

Dirjen Imigrasi = 21 kasus Corona

Kementerian Pertanian = 18 kasus Corona

Kementerian Dalam Negeri = 16 kasus Corona

Kantor pajak Pratama Jakarta = 15 kasus Corona

Kementerian ESDM = 14 kasus Corona

Kementerian PPAPP = 14 kasus Corona

Kemenko PMK = 12 kasus Corona

Kementerian Bappenas = 10 kasus Corona

kementerian Luar Negeri = 7 kasus Corona

Kementerian Kelautan = 6 kasus Corona

Kemenpan RB = 6 kasus Corona

Kementerian Perdagangan = 5 kasus Corona

Kementerian Agama = 3 kasus Corona

Kementerian Lingkungan Hidup = 3 kasus Corona

Kementerian UMKM = 2 kasus Corona

Kemenristekbrin = 1 kasus Corona

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia = 1 kasus Corona

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakbar = 1 kasus Corona

[sumber : isa/dhn/detik.com]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • COVID-19 DKI Ungkap Sebaran Kasus di Kementerian, Kemenkes Tertinggi
DomaiNesia

Trending Now