Jakarta, -- Pekan kemarin Kementerian PUPR terbitkan surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tanggal 04 Sepetember 2020 tentang asosasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.
Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini AKLINDO yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.
Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 ( Sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari Pusat sampai di Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.Ujarnya, selasa 15/09/20 di jakarta
Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi Negara menghadapi bencana pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi.
"Tidak ada urgensi membekukan Asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi Negara mengalami bencana sekarang ini," tegas Andi Amir Husny, ketua umum AKLINDO.
Oleh karenanya, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asaz kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi," tutur Andi.
"Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan," jelas Andi.
Dimana performasi dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia
Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 01 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi. [TT/ink20]