Menu Atas

Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di 10 Daerah Langgar Protokol Corona

Mang Nyarink
| September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T04:08:40Z


NYARINK.COM, -- Hari kedua masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu masih menemukan masih banyak pelanggaran. Di antaranya pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau COVID-19.

“Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan,” kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat di hubungi, Selasa 29 September 2020. seperti dilansir dalam laman online viva.co.id

Ia mengungkapkan, daerah yang melanggar protap kesehatan COVID-19 adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Una, Bungo.

Selain itu Bawaslu dalam pengawasnya menemukan pelanggaran 6.905 alat peraga kampanye (APK). Atas pelanggaran itu Bawaslu menurunkan APK kandidat Pikada serentak di 26 Kabupaten, Kota.

Selain itu menurut Koordinator Pengawasan Bawaslu ini, pihaknya menemukan pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten, Kota. 

“Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan,” paparnya. [viva]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di 10 Daerah Langgar Protokol Corona
DomaiNesia

Trending Now