Menu Atas

Cabuli Anak Dibawah Umur di Desa Jayamekar - Padalarang, Diancam Hukuman Pidana 5-15 Tahun

Admin
| Juli 03, 2020 WIB Last Updated 2020-07-03T09:47:18Z



BANDUNG BARAT - Ondi Permana (45) pemilik warung di Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat bakal terancam melewati hari-harinya tahun ini di penjara. Akibat telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NA (5) pada bulan yang lalu. Sekarang tersangka sudah ditangkap dan telah ditahan di Mapolres Cimahi. "Seorang anak dibawah umur, 5 tahun sedang jajan di warung di dekat rumahnya kemudian saat jajan oleh penjual yang juga pelaku anak diajak masuk warung," ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (2/6/2020). Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasusnya terjadi pada 22 Mei ketika korban dipinta orang tuanya membeli sikat di warung tersangka. Selanjutnya, Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukan tangannya ke dalam celana korban, hingga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. Mendapat laporan itu, pihaklangsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Selain tentunya melakukan visum terhadap korban. "Setelah puas, pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya," ujar Yohannes. Sesampainya di rumah, lanjuntnya, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan kelakuan bejat pelaku, orang tua akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian pada 23 Mei lalu. Setalah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ondi. Ia akan diganjar dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidananya 5-15 tahun," tandas. [Ntv, nyarink2020]


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabuli Anak Dibawah Umur di Desa Jayamekar - Padalarang, Diancam Hukuman Pidana 5-15 Tahun
DomaiNesia

Trending Now